Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. "Ada yang ngerti caranya nggak?""Biayanya kena berapa?""Aman nggak?""Harus pakai PAYPAL ya?""Ketahan di bea cukai ga?"Yuph, beberapa pertanyaan itulah yang kurang lebih jadi pertanyaan saya sebelum membeli produk dari luar sedikit kekhawatiran "Gimana kalau barang nyampe, tapi ketahan di Bea Cukai dan harus ditebus dengan biaya yang lumayan menguras dompet?", atau " Gimana kalau ternyata produk nggak boleh masuk ke Indonesia dan harus dikembalikan ke negara asal?".Jujur saya sendiri tipe orang yang nggak suka ribet, jadi kalau ada yang mudah, lebih baik ambil yang mudah, atau lebih baik nggak usah sekalian. Tapi di kondisi tertentu ya mau nggak mau harus mau ribet. Terutama tentang motor kesayangan. Punya motor yang bukan produksi masal di Indonesia emang jadi salah satu kepuasan tersendiri. Tapi dibalik itu, ada beberapa hal yang harus kita persiapkan, termasuk ketersediaan sparepart. Karena produknya bukan yang termasuk fast moving atau cepat habis, seringkali sparepart yang kita butuhkan tidak tersedia di dalam negeri. Dan mau tidak mau kita harus order dari luar negeri. "Terus belinya dimana?"Sebenernya ada beberapa website yang menyediakan pembelian sparepart dari luar negeri. Tapi kalau dilihat dari lokasinya untuk meminimalkan biaya ongkos kirim, kita bisa pilih gudang produk dari salah satunya bisa di Webike Indonesia. Dengan basis kantor di Jakarta, Webike Indonesia juga kasih kita kemudahan customer service yang bisa bantu kita untuk mendapatkan spesifikasi produk yang kita perlukan, atau bahkan custom!.Yah, nggak bisa dipungkiri kadang kendala bahasa juga jadi kendala sendiri untuk kita percaya diri untuk beli produk dari luar negeri. Apalagi kalau ternyata ada kesalahan kirim atau semacamnya, di Webike Indonesia mereka punya after sales service yang cukup bagus dengan menyediakan Garansi pengembalian jika produk yang kita pesan ternyata tidak sesuai. Untuk saya, ini jadi satu kelebihan mereka diantara website itu biaya yang tertera sudah ALL in tanpa biaya tambahan lain, sampai produk sampai di alamat kita. Jadi saya tidak perlu was-was lagi dengan biaya tidak terduga, ataupun resiko tertahan di bea cukai. Kompasiana lain gimana? Sudah pernah coba Webike Indonesia? Lihat Otomotif Selengkapnya
Semakberita terkini tentang cara beli kereta dari luar negeri, cari laporan berita cara beli kereta dari luar negeri, dan dapatkan berita, ulasan, gambar dan video yang lebih relevan di WapCar. Menurut pengedar Kia di Malaysia iaitu Dinamikjaya Motors yang merupakan anak syarikat kepada Bermaz Auto, mereka berkata bahawa kos untuk memasang Mobil bekas bisa kita dapatkan dengan impor dari luar negeri Jakarta – Bicara selera mobil, tidak semua model yang tersedia di Indonesia bisa memenuhi hasrat seseorang, khususnya penggila otomotif. Carmudian yang ingin punya mobil lawas tapi tidak ada di Indonesia terpaksa harus mendatangkan secara impor. Namun demikian, prosedur mendatangkan mobil bekas dari luar negeri itu tidak gampang lho. Kasus ini sedikit mirip apabila kita juga ingin membeli mobil bekas eks kedutaan asing atau badan internasional yang ada di Indonesia. Kita perlu mengurus birokrasi bea cukai yang terkenal rumit dan kadang berbelit-belit. Memang, impor mobil bekas dari luar negeri terdapat sedikit kelonggaran di beberapa daerah tertentu saja, misalnya dari Papua atau Sabang. Itulah mengapa, hampir tidak ada diler atau makelar mobil yang bersedia melakukan bisnis mobil bekas dari luar negeri. Prosedur yang begitu sulit saat mendatangkan mobil bekas dari luar negeri ini biayanya ditaksir mencapai sekitar dua kali lipat dari harga mobilnya. Sebab, pemerintah RI melarang importasi kendaraan bermotor bekas oleh dan untuk kepentingan pribadi. Importasi kendaraan bekas hanya dibolehkan untuk kendaraan niaga truk kapasitas angkut diatas 5 ton dan bus full sized. Ada beberapa cara untuk tetap memiliki mobil bekas yang diimpor langsung dari luar negeri. Pastinya, kita perlu memahami alur untuk mendatangkan kendaraan tersebut via bea cukai. Kita juga wajib membayar beberapa biaya pajak hingga mutasi kendaraan. Saat memutuskan beli mobil bekas dari luar, kita juga perlu menentukan jenis mobilnya. Sebab, aturan pajak kendaraan dan PPnBM akan menghitung kapasitas dari mesin mobil itu. Mobil dengan mesin di atas cc bea masuknya sangat tinggi. Pemerintah mengkategorikan mobil penumpang seperti ini sebagai mobil mewah. Di luar bea masuk dan PPnBM, pajak kendaraan yang dikenakan juga lumayan mahal. Isi KontenAturan Kementerian Perindustrian Soal Impor Mobil BekasBeli Mobil Bekas Impor via BatamBeli Mobil Bekas Kedutaan AsingBeli via Lelang Bea CukaiBaca JugaMobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta, Banyak Model yang Ganteng Aturan Kementerian Perindustrian Soal Impor Mobil Bekas Impor barang modal bekas bisa dilakukan asal memenuhi persyaratan yang berlaku. Dasar hukumnya dimuat dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. Permenperin ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. Barang modal yang dimaksud adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu yang masih layak dipakai atau untuk direkondisi, remanufakturing, atau difungsikan kembali. Jenis barang modal bekas yang dapat diimpor meliputi untuk kebutuhan kelompok industri alat transportasi darat, industri maritim, industri elektronika dan telematika, serta industri permesinan. Perusahaan yang diperbolehkan impor barang modal bekas, di antaranya wajib memiliki izin usaha industri, profil perusahaan, rencana dan alasan pemanfaatan barang modal bekas. Berdasarkan dua peraturan tersebut bisa kita simpulkan bila pemerintah hanya memberi lampu hijau impor kendaraan yang bukan pemakaian pribadi. Regulasi yang ada melarang impor mobil bekas utuh. Itulah mengapa banyak pedagang mensiasati dengan mobilnya dimutilasi atau dipreteli terlebih dahulu supaya bisa dianggap spare part. Beli Mobil Bekas Impor via Batam Melakukan tes jalan sebelum membeli mobil bekas Mobil bekas impor sebenarnya hanya dapat dipakai di kawasan Indonesia yang telah ditetapkan sebagai kawasan Bonded Zone/Zona Bebas yaitu Sabang, Batam dan Papua. Mobil dari tiga wilayah tadi sudah tidak boleh di keluarkan ke daerah lain. Beberapa wilayah di Indonesia mendapat pengecualian dari bea cukai soal impor kendaraan bekas dari luar negeri yaitu di Sabang Aceh, Batam, dan Papua. Bila memang kita sudah sangat ingin beli mobil bekas impor, bisa di tiga wilayah tadi. Setidaknya, prosedur yang perlu dijalani tidak sesulit bila mendatangkan langsung dari luar negeri. Berdasarkan pengalaman beberapa pemilik, mereka bisa mendatangkan mobil impor bekas secara legal. Kuncinya, kita perlu mengetahui terlebih dahulu persyaratan dari bea cukai. Nantinya, kita ikuti aturan yang ada soal mutasi mobil dari wilayah bebas bea cukai tadi. Untuk mobil impor dari wilayah Papua, persyaratannya yaitu setelah digunakan selama tiga tahun baru bisa dibawa keluar Papua. Prosedur selanjutnya sama seperti saat kita mutasi mobil pada umumnya. Dahulu, bila kita membeli via Batam dan Sabang, akan dikenakan biaya pajak 300 persen. Namun sekarang mobil dari Batam tidak bisa keluar dari daerah tersebut. Sementara itu, mobil dari Sabang hanya bisa keluar sampai Aceh dengan kuota tertentu dari Depdag dan Pemda setempat. Hal yang membuat ribet itu biasanya bila kita memesan via makelar yang tidak dikenal baik. Mereka tidak jarang selalu mengatasnamakan bea cukai kalau mau minta uang lebih dari kita. Pada 2007 sempat ada program pemutihan dari pihak bea cukai dan Kepolisian untuk melakukan registrasi atas kendaraan bermotor yang “bodong” yang dimasukkan dari Sabang, Batam dan Papua. Saat itu banyak kendaraan beredar dengan nomor polisi pinjaman tanpa Form B dan BPKB. Form B dikeluarkan oleh bea cukai sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah lunas pajak-pajaknya. Kemudian form B tersebut diteruskan ke Kepolisian untuk menerbitkan STNK dan BPKB-nya. Kini, hanya mobil impor bekas dari Papua saja yang bisa keluar dari wilayah itu. Beli Mobil Bekas Kedutaan Asing Volvo 960 bekas mobil pejabat negara dan kedutaan asing Cara lainnya yang bisa kita lakukan yaitu beli dari Kedutaan asing. Tidak jarang, kantor Kedutaan memakai kendaraan yang diproduksi oleh negara mereka dan tidak ada ada di Indonesia Importasi kendaraan bermotor oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional memang bebas bea masuk. Namun saat dipindahtangankan kepada masyarakat sipil, penerima harus melunasi bea masuk dan pajak impor berupa PPN, PPh pasal 22, dan PPnBM. Menghitung nilai pabean diperoleh dengan cara mengalikan harga kendaraan bermotor resmi di pasaran dalam negeri dengan besaran penyesuaian. Sedangkan angka penyesuaian mencakup komponen tarif bea masuk, PPN impor, PPnBM inpor, PPh pasal 22, serta pengeluaran biaya lain. Saat ingin membeli mobil eks Kedutaan, kita perlu menghitung tarif penyesuaian yaitu 48,48% dari harga mobil. Selanjutnya, tarif bea masuk nilainya 50% dari tarif penyesuaian. Dengan berbagai perhitungan PPN dan sebagainya, maka besarnya BM dan PDRI yang harus dibayar atas pemindahtanganan kendaraan bermotor mencapai sekitar 50% dari harga mobil tadi. Beli via Lelang Bea Cukai Cara anti ribet yang bisa kita gunakan apabila ingin mendapatkan mobil bekas yang diimpor langsung dari luar negeri yaitu ikut lelang. Sering kali Direktorat lelang dan kekayaan negara melakukan lelang kendaraan khusus untuk harta tak bertuan yang telah berada di entry-port pelabuhan wilayah kepabeanan. Lelang biasanya dilakukan setelah barang mengendap selama 3 hingga 5 tahun pajak dengan pembelian minimal 1-lot. Jumlah pembelian biasanya terdiri dari 6 hingga 10 unit dan ditentukan unitnya oleh panitia lelang negara. Alternatif lain untuk importasi kendaraan bermotor bekas ke dalam wilayah RI ada bila memiliki kenalan Diplomat atau warga negara Indonesia yang akan kembali dari tugas ke luar negeri. Sejak tahun 2001 peraturan membolehkan untuk bisa bawa 1 unit kendaraan sebagai barang pindahan. Penulis Yongki Sanjaya Editor Dimas Baca Juga Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta, Banyak Model yang Ganteng Post Views 23,205 2 Beli barang impor dari luar negeri pakai Jastip. Cara mudah beli barang impor dari luar negeri yang selanjutnya adalah titip beli pakai jasa titip atau jastip. Bukan sebuah perusahaan atau agen, biasanya cara ini dilakukan perorangan. Tidak sedikit juga, orang yang menggunakan jasa titip ini, untuk membeli barang impor dari luar negeriSobat MMBlog sekalian, sebagai blog yang sering dan konsisten ngebahas mengenai motor besar, nampaknya ada lumayan banyak temen-temen pembaca yang keracunan pengen juga punya moge. Moge, bisa dibilang, harganya emang kurang oke, relatif mahal, dan enggak rasional. Tapi diluar negeri sana, moge harganya murah, apalagi yang seken! Bayangin, CBR600RR bisa dijual dengan harga 40-50 jutaan tahun muda! Gimana enggak ngeces, lalu banyak yang nanya, bisa gak beli motor itu, terus dibawa ke Indonesia? Jatuhnya ya Impor motor bekas yah. Hmm, gak sedikit yang nanya gini, dan akhirnya, MMBlog tergelitik untuk melakukan penelusuran. Pertama-tama, MMBlog mau tanya dulu. Impor-nya ini nanti kalau di tanah air, maunya bersurat resmi? Atau enggak ada suratnya nih? MMBlog bahas satu-satu deh yah. Pertama untuk yang pengen moge bekas impornya bersurat resmi. Sepertinya, setelah MMBlog melakukan penelusuran dan investigasi online, 98% moge bekas yang diimpor gak akan bisa mendapatkan surat resmi macam Form A, Faktur, BPKB, dan STNK. Karena apa? Karena di Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 49/MPP/Kep/2/2000 tertulis Nah, bisa gak tuh ngikutin syarat-syaratnya? Katakanlah kita beli bekas sama orang di luar negeri, atau kita kerja diluar negeri terus pakai motor kita disana, bawa kesini, terus surat bukti uji tipe dari negara asal pembuatnya didapet dari mana? Jangankan bekas, kalau beli baru enggak bisa nongolin itu semua sebagai syarat, itu motor segelondongan enggak bakalan bisa masuk 😆 . kalaupun bisa masuk, seumpama di shiping dari luar, nanti di pelabuhan atau bea cukai ditanyain mana kelengkapan dokumennya. dan lain-lain yang ada di atas, nah lho? Jadi, untuk bersurat, kayaknya 98% mustahil dah. Kedua untuk yang pengen moge bekas impornya bodong. Kalau ini ya mungkin aja, tapi tetep, untuk CBU segelondongan enggak akan bisa, tapi kalau peretelan, mungkin aja bisa Sob. jatuhnya jadi sparepart, begitu sampai disini, ya dirakit lagi. Otomatis, dokumennya juga gak ada, ya gak bisa lah dibikin surat. Peretelan disini gak melulu sampe terurai semua yah, kayak sasis, mesin pelek kepisah aja, jatuhnya udah keurai itu. Bisa juga kalau temen-temen kayak penjelajah dunia gitu, atau peturing dunia. Beli motor di luar negeri, bikin carnet, terus tunggangin dah sampe ke sini, kan mantap! ini jatuhnya sebenernya kayak impor sementara, tapi tetep ya enggak bisa dibikin suratnnya. Duta besar juga bisa bawa kendaraan dari luar negeri untuk digunakan, tapi ya enggak terbit lah itu surat menyuratnya tetep. Peraturan Impor Kendaraan Bukan Baru Kendaraan Bekas Pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan bernegara, sejatinya juga punya peraturan mengenai hal ini, hal ini di muat di Peraturan Menteri Perdagangan RI No 38/M-Dag/Per/12/2005 Tanggal 29 Desember 2005. Nah, bisa aja impor KENDARAAN bukan baru, tapi sayangnya, yang bisa impor adalah Perusahaan Pemakai Langsung, dan Perusahaan Rekondisi Untuk Pemulihan dan Perbaikan Kendaraan Bermotor Bukan Baru. Kemudian, SEPEDA MOTOR TIDAK TERMASUK ke daftar/list kendaraan bukan baru yang boleh di impor. Yang boleh di Impor dalam keadaan bukan baru adalah kendaraan-kendaraan yang punya fungsi konstruktif, daya angkut besar terhadap barang, macam traktor, derek, dll. Untuk kendaraan yang peruntukkan sebagai transportasi perorangan/ atau Pleasure senang-senang ya enggak bisa. Intinya sebenernya sederhana. Tulisan di atas itu MMBlog ngacu sama berbagai peraturan yang udah dibikin sama pemerintah. Tapi kalau mau bermain logika sederhana, impor atau beli kendaraan bekas diluar negeri secara personal, terus disuratin disini, ya enggak bisa lah. Yang ada, ATPM, Importir Umum, atau badan usaha lain yang resmi dan bayar pajak ke pemerintah bisa tutup buku, ngomel-ngomel, cuap-cuap, darah tinggi, dan berbagai ekspresi emosional lainnya 😆 , lah, ngapain beli di dealer kalau kita bisa beli sendiri dengan harga murah, bekas, kondisi segar, terus disuratin? Kalau emang bisa mah, MMBlog pribadi udah punya moge empat silinder full paper dari kapan tau masbro . Gimana? Udah jelas belum? Kalau belum jelas, silahkan klik tautan di bawah ya. sampai pedes dah tuh mata baca pasal perundang-undangan, wkwkwkwk. KLIK Check KlIK LAGI CEK
KeuntunganBeli Saham Luar Negeri. Keuntungan Beli Saham Luar Negeri (Sumber: google) Bagi Anda yang mungkin tergiur dengan saham luar negeri, maka mengetahui beberapa keuntungan berikut bisa lebih meyakinkan Anda. Beberapa keuntungan ini adalah poin-poin penting yang dibutuhkan oleh apar investor. Maka dari itu, bagi Anda yang sudah mengetahui